Senin, 07 April 2008

Kab Bangka Tengah

BAB I
PENDAHULUAN


A. LATAR BELAKANG


Kabupaten Bangka Tengah dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diresmikan pada tanggal 24 Mei 2003 oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dan sekaligus pelantikan Pejabat Bupati Bangka Tengah serta merupakan hari jadi, lahir dan berdirinya Kabupaten Bangka Tengah sebagai salah satu kabupaten di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Bupati Bangka Tengah Nomor 04 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Tengah dijelaskan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) adalah unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah. Bappeda memegang peran penting untuk menjamin agar kegiatan pembangunan di daerah berjalan efektif, efisien, dan bersasaran. Peran penting Bappeda ini diperkuat dengan telah adanya Undang-Undang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 25 Tahun 2004 yang menjadi landasan hukum di bidang perencanaan pembangunan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan di pusat dan daerah dengan melibatkan masyarakat. Secara umum, Undang-Undang ini mencakup 5 (lima) pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan: politik, teknokratik, partisipatif, atas-bawah (top-down), dan bawah-atas (bottom-up) dan memiliki 4 (empat) tahapan perencanaan pembangunan: penyusunan rencana, penetapan rencana, pengendalian pelaksanaan rencana, dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Untuk itu, dalam upaya menindaklanjuti dinamika perubahan pada lingkungan strategis, baik yang berskala regional, nasional, dan internasional serta untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan pemerintahan, Bappeda diharapkan mampu memberikan jawaban terhadap setiap tantangan perubahan yang terjadi demi kepentingan daerah dan masyarakat. Kemampuan dalam mengelola kegiatan rutin, melaksanakan dan mengkoordinasikan pembangunan perlu dioptimalkan melalui fungsi manajemen yang efisien dan efektif dengan memperhitungkan faktor-faktor seperti kekuatan, kelemahan, tantangan, dan peluang. Agar pelaksanaan perencanaan dapat mencapai tujuan, perlu disusun Rencana Strategis (Renstra) Bappeda Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 - 2010.



B. MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan Tujuan adalah :

  1. Pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2006 – 2010 lebih terarah.

  2. Pelaksanaan pembangunan sesuai dengan Renstra Bappeda Tahun 2006 – 2010.

  3. Pengendalian pembangunan lebih baik sesuai dengan pelaksanaan dan anggaran yang disediakan.

  4. Sebagai tolok ukur kinerja Bappeda Kabupaten Bangka Tengah.









C. LANDASAN HUKUM

Landasan hukum Renstra SKPD adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4403);

  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

  4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421).

  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;

  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007

D. HUBUNGAN RENSTRA SKPD DENGAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA.

Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik Indonesia. Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menghasilkan:
a. Rencana pembangunan jangka panjang;

b. Rencana pembangunan jangka menengah;

c. Rencana pembangunan tahunan yang disebut juga dengan rencana kerja pemerintah.

Dokumen rencana pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah sesuai dengan SPPN adalah sebagai berikut:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

  • Rencana Pembangunana Tahunan / Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

  • Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD)

  • Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD)

Renstra ini disusun berdasarkan, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah. Renstra dibuat untuk jangka waktu 5 (tahun) yang memuat program-program strategis yang merupakan penjabaran dari RPJMD dan memiliki indikator-indikator program yang harus dicapai per tahun selama 5 (lima) tahun sebagai bahan pertanggungjawaban Bappeda kepada Kepala Daerah. Renstra juga sebagai dasar membuat Rencana Kerja (Renja) Bappeda setiap tahun anggaran. Oleh karena itu, dalam upaya melaksanakan program-program Bappeda dibutuhkan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dan Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau sumber dana lain yang sah.











































BAB II
GAMBARAN UMUM

A. Gambaran umum

Bappeda Kabupaten Bangka Tengah sejak tahun 2003 hingga tahun 2006 pada keadaan yang serba terbatas baik dari sarana prasarana maupun sumberdaya manusianya. Walaupun demikian, Bappeda berkewajiban untuk dapat menyelesaikan tugas pokok sebagai perencana pembangunan daerah dengan program-program dan capaian kinerja sebagai berikut :

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Program ini baru terlaksana lebih kurang 80% dari target pelayanan terhadap masyarakat.

  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Capaian program ini lebih kurang 80% terhadap target sarana dan prasarana yang dibutuhkan.

  3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur Peningkatan disiplin aparatur terus dilakukan dalam rangka mencapai pemerintahan yang baik dalam pelayanan publik. Untuk itu, saat ini telah mencapai 80% dari target capaian program..

  4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Capaian program ini sekitar lebih kurang 60% dari target mengingat belum terlaksananya bimbingan teknis dan diklat-diklat pendidikan formal untuk peningkatan SDM.

  5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan. Capaian program ini sekitar 80% dilaksanakan, karena keterbatasan sumber daya manusia.

  6. Program Perencanaan Tata Ruang Perencanaan tata ruang yang dapat dilaksanakan masih rendah sekitar 25% dari target capaian program.

  7. Program Pemanfaatan Ruang Pemanfaatan ruang belum optimal dilaksanakan oleh Bappeda dan terlaksana sekitar 25% dari target capaian program.

  8. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang.Pengendalian pemanfaatan ruang belum optimal dilaksanakan oleh Bappeda dan terlaksana sekitar 25% dari target capaian program.

  9. Program Pengembangan Data / InformasiPengembangan Data Informasi sampai saat ini terlaksana sekitar 70%. Program ini sebagai data dasar (data base) didalam perencanaan pembangunan.

  10. Program Kerja Sama Pembangunan Program ini sampai Tahun 2006 di perkiraan sekitar 60%.

  11. Program Pengembangan Wilayah PerbatasanPengembangan wilayah perbatasan khususnya Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Bangka Tengah terus diupayakan hanya capaian program masih rendah sekitar 25%.

  12. Program Perencanaan Pembangunan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
    Perencanaan pembangunan wilayah ini diperlukan penataan yang baik dari awal dengan memasukkan factor-faktor pendukung dan proyeksi ke depan. Perencanaan tahap awal telah dilakukan pada Ibukota Kabupaten (Kota Koba) dan dilanjutkan pada wilayah-wilayah perbatasan, pelabuhan, maupun pusat-pusat perekonomian. Capaian program baru terlaksana sekitar 25%.

  13. Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan Besar Bappeda pada Tahun 2006 pada saat ini belum melaksanakan program ini.

  14. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah Pada saatini program baru terlaksana sekitar 25%.

  15. Program Perencanaan Pembangunan DaerahProgram ini belum maksimal dilaksanakan karena kurangnya sumberdaya manusia yang ada dan capaian program didalam pelaksanaan perencanaan pembangunan sekitar lebih kurang 70%.

  16. Program Perencanaan Pembangunan Ekonomi.Pada saat ini program terlaksana sekitar lebih kurang 50% terhadap pelayanan kepada Masyarakat.

  17. Program Perencanaan Sosial BudayaPada saat ini perencanaan sosial budaya belum di laksanakan dikarena kan keterbatasan sumber daya manusia.

  18. Program Perencanaan Prasarana Wilayah Sumber Daya Alam.Perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam pada saat ini belum terlaksanakan.

  19. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan Bencana.Perencanaan pembangunan daerah rawan bencana pada saat ini baru sekitar 20% terlaksana.

B. Kondisi yang diinginkan

Kondisi yang diinginkan oleh Bappeda sebagai Badan Perencanaan Pembangunan adalah memiliki sarana dan prasarana yang memadai dan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas.


1. Kondisi sarana dan prasarana serta sumberdaya manusia yang diinginkan :

Gedung dan Perlengkapannya.

  • Ruang Kepala

  • Ruang Sekretaris

  • Ruang Sub Bagian dan Staf

  • Ruang Bidang

  • Ruang Sub Bidang dan Staf

  • Ruang Bendahara

  • Ruang Rapat

  • Ruang Arsip

  • Rumah Jaga

  • Gudang

  • Musholla

2. Kualitas

Setiap sumber daya manusia yang ada secara bertahap hendaknya dapat ditingkatkan ilmu pengetahuannya baik secara informal maupun formal. Untuk itu diperlukan upaya pelatihan dan program melanjutkan sekolah bagi aparatur ke jenjang lebih tinggi.


C. Proyeksi ke Depan

  1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran Pada akhir Rencana strategis ini diusahakan program ini terjadi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dari 50% menjadi 90%.

  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.Program ini pada tahun 2010 diproyeksikan meningkat dari 50% menjadi 90% terhadap pelayanan publik.

  3. Program Peningkatan Disiplin AparaturPeningkatan disiplin aparatur terus diupayakan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya untuk mengimbangi target-target kinerja yang harus dicapai.

  4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.Renstra ini berakhirnya pada Tahun 2010 diprediksikan Kapasitas Sumber Daya Aparatur meningkat dari 50% menjadi 90%
    Kapasitas sumber daya aparatur ini di samping diadakan bimbingan teknis dan diklat diklat akan di upayakan Pendidikan / Pelatihan Formal dari pencapaian suatu kwalitas sumberdaya manusia

  5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Keuangan.Rencana Strategis Bappeda memproyeksikan pada tahun 2010, program meningkat ini dari 65% menjadi 85%. Didalam pelaksanaan ini perlu adanya peningkatan kwalitas sumberdaya manusia.

  6. Program Perencanaan Tata Ruang Perencanaan Tata Ruang di dilaksanakan oleh Bappeda diproyeksikan kedepan dari 20% menjadi 60%.

  7. Program Pemanfatan Ruang Pemanfaatan ruang di dilaksanakan oleh Bappeda diproyeksikan kedepan dari 20% menjadi 60%.

  8. Program Pengendalian Pemanfaatan RuangPengendalian Pemanfaatan Ruang di dilaksanakan oleh Bappeda diproyeksikan kedepan dari 20% menjadi 60%.

  9. Program Pengembangan Data / InformasiPengembangan data / informasi pada akhir Renstra ini diproyeksikan dari 65% menjadi 90%.

  10. Program Kerjasama PembangunanPada saat ini Perencanaan Pembangunan Daerah dan kerja sama pembangunan, sekitar 40% diproyeksikan kedepan sampai Tahun 2010 meningkat menjadi 80%.

  11. Program Pengembangan Wilayah PerbatasanRensttra Bappeda untuk pengembangan wilayah perbatasan diproyeksikan pada Tahun 2010 diperkirakan lebih kurang 80%.

  12. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah strategi Cepat TumbuhProgram ini diproyeksikan pada akhir Renstra ini di perkirakan selesai 80% terlaksana.

  13. Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota Menengah dan BesarPerencanaan pengembangan kota-kota menengah dan besar diproyeksikan pada akhir Renstra ini sekitar 60%.

  14. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah.Program ini diproyeksikan pada akhir Renstra dari 65% menjadi 85%. Karena kapisitas kelembagaan perencanaan pembangunan sangat di butuhkan SDM yang berkualitas di dalam merencanakan sesuatu pembangunan di daerah.

  15. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Pada saat ini Perencanaan Pembangunan Daerah sekitar 50% diproyeksikan kedepan sampai Tahun 2010 meningkat menjadi 90%

  16. Program Perencanaan Pembangunan EkonomiPerencanaan Pembangunan Ekonomi pada akhir Renstra ini di proyeksikan dari 50% menjadi 90% terhadap pelayanan kepada Masyarakat.

  17. Program Perencanaan Sosial BudayaPerencanaan Sosial dan Budaya diproyeksikan pada Renstra ini sekitar 90% terhadap pelayanan kepada Masyarakat.

  18. Program Perencanaan Prasarana Wilayah Dan Sumber Daya Alam Program ini pada Tahun 2010 diproyeksikan sekitar 90% terhadap pelayanan kepada publik.

  19. Program Perencanaan Pembangunan Daerah Rawan BencanaPerencanaan Pembangunan Daerah rawan bencana diproyeksikan pada akhir Rensta ini dari 50% menjadi 90% terhadap Capaian program tersebut. Program dan kegiatan yang dilakukan di Bappeda diproyeksikan secara umum dari seluruhnya dari 50% menjadi 90% tercapai terhadap pelayanan kepada masyarakat. Diharapkan permasalahan-permasalahan yang dimaksud dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama mengingat masa tugas Kepala Daerah terpilih hanya 5 (lima) tahun.



















BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

A. STRUKTUR ORGANISASI


B. SUSUNAN KEPEGAWAIAN DAN PERLENGKAPAN.


B.1 Susunan Kepegawaian :

1. Kepala Badan

2. Bagian Tata Usaha
a. Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian
b. Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan

3. Bidang Fisik dan Prasarana
a. Sub Bidang Prasarana Fisik
b. Sub Bidang Tata Ruang, Sumber Daya dan Lingkungan Hidup

4. Bidang Sosial dan Budaya
a. Sub Bidang Sosial
b. Sub Bidang Budaya

5. Bidang Ekonomi, Penelitian dan Pengembangan
a. Sub Bidang Ekonomi
b. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan 6. Kelompok Jabatan Fungsional


C. Tugas Pokok dan Fungsi


Bappeda Kabupaten Bangka Tengah adalah unsur pelaksana pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.
Bappeda Kabupaten Bangka Tengah di pimpin oleh seorang kepala badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan mempunyai tugas membantu Kepala Daerah Kabupaten Bangka Tengah dalam merencanakan, menetapkan, mengatur, menggandakan, mengkoordinasikan, mengevaluasikan, dan memonitoring pelaksanaan pembangunan daerah.


C.1 Tugas

  1. Membuat program kebijakan pembangunan daerah.

  2. Membuat laporan kerja sebagai laporan pertanggungjawaban.

  3. Membuat rencana strategis program pembangunan daerah.

  4. Memberikan rekomendasi izin mendirikan bangunan.

  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pembangunan daerah.

  6. Mengolah data pokok pembangunan daerah berupa angka dan peta.

  7. Mengarahkan pelaksanaan tugas.

  8. Melakukan pembinaan staf di bidang tugasnya.

  9. Menetapkan sasaran strategi pembangunan daerah.

  10. Melaksanakan penelitian dan pengembangan pembangunan daerah.


C.2 Fungsi

  1. Perumus kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya.

  2. Pengkoordinasi penunjang penyelenggaraan pembangunan daerah.

C.3 Kewenangan

  1. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

  2. Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

  3. Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) atau program tahunan yang dibiayai oleh daerah sendiri atau yang diusulkan kepada pemerintah provinsi dan juga diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dimasukkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau program tahunan nasional.

  4. Menyusun tata ruang wilayah, tata ruang khusus, tata ruang kota termasuk rencana rinci masing-masing tata ruang dan rencana teknisnya.

  5. Mengkoordinasi perencanaan di antara dinas-dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintahan daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

  6. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangka Tengah bersama-sama dengan Bagian Keuangan berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah.

  7. Melaksanakan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di daerah.

  8. Mengevaluasi rencana pembangunan di daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut.

  9. Memonitor pelaksanaan pembangunan di daerah.

  10. Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Kepala Daerah.

  11. Merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan pemerintah dan pembangunan potensi ekonomi dan keuangan daerah, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat serta kemasyarakatan, kehidupan berbangsa dan bernegara.

  12. Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di jajaran pemerintahan daerah.

  13. Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, sarana penelitian dan pengembangan serta rumah tangga.

  14. Mengevaluasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta pelaporan.


D. Hal penting lainnya


Bappeda Kabupaten Bangka Tengah berdasarkan struktur organisasi masih kekurangan sumber daya manusia terutama untuk beberapa jabatan eselon dan fungsional. Adapun jabatan eselon dan fungsional yang masih kosong adalah (th 2006):

  1. Kepala Bidang Sosial Budaya (Eselon III).

  2. Kepala Bidang Fisik dan Prasarana (Eselon III).

  3. Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Kepegawaian (Eselon IV).

  4. Kepala Sub Bagian Pendataan dan Pelaporan (Eselon IV).

  5. Kepala Sub Bagian Ekonomi (Eselon IV). f. Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan (Eselon IV).

  6. Kepala Sub Bidang Sosial (Eselon IV).

  7. Kepala Sub Bidang Budaya (Eselon IV).

  8. Kepala Sub Bidang Prasarana Fisik (Eselon IV).

  9. Kepala Sub Bidang Tata Ruang, Sumber daya dan Lingkungan Hidup (Eselon IV),

  10. Jabatan Fungsional dan

  11. Pembantu pemegang kas sebanyak 2 (dua) orang dan pengurus barang sebanyak 1 (satu) orang.



BAB IV
VISI, MISI, TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI


A. VISI DAN MISI


Visi dan Misi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah ditempuh melalui strategi pokok yang dijabarkan dalam agenda pembangunan daerah yang membuat sasaran-sasaran pokok yang harus dicapai sesuai arah kebijakan dan program--program pembangunan.
Berdasarkan permasalahan, tantangan dan keterbatasan yang dihadapi oleh Kabupaten Bangka Tengah, ditetapkan visi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah, yaitu:


”Terwujudnya Perencanaan Pembangunan yang Efektif dan Efisien Guna Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Bangka Tengah”.


Visi ini merupakan akumulasi rumusan dari berbagai perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang lebih terarah dan berlangsung sesuai dengan yang diinginkan masyarakat. Visi ini juga dalam rangka mewujudkan kondisi masyarakat yang sejahtera dengan menerima manfaat sebesar-besarnya dari pelaksanaan kegiatan pembangunan.
Berdasarkan Visi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah tersebut di atas, ditetapkanlah Misi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah, yaitu:

  1. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi perencanaan pembangunan dalam jangka panjang, menengah dan tahunan.

  2. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan daerah melalui penelitian dan pengembangan.

  3. Meningkatkan pendataan dan pengendalian pembangunan daerah.

  4. Meningkatkan fungsi lembaga perencanaan melalui penataan ruang.

  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan


B. TUJUAN


Selanjutnya agar penjabaran visi, misi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah terlaksana dengan baik, dirumuskan beberapa target yang tertuang dalam tujuan pembangunan, sebagai berikut :

  1. Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi perencanaan pembangunan.

  2. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan deaerah melalui penelitian dan pengembangan.

  3. Meningkatkan pendataan dan pengendalian pembangunan daerah.

  4. Meningkatkan fungsi lembaga perencanaan melalui penataan ruang.

  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan untuk menuju institusi yang kredibel.


Sedangkan sasaran dari tujuan pembangunan adalah sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kegiatan koordinasi dalam rangka penyusunan dokumen perencanaan pembangunan.

  2. Tersedianya data potensi daerah dan perkembangan pembangunan daerah yang akurat dan berkualitas.

  3. Terwujudnya transparansi dan akuntabilitasdalam perencanaan pembangunan daerah.

  4. Meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana perencanaan.


C. STRATEGI

Dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi pembangunan, Bappeda Bangka Tengah menempuh strategi pokok pembangunan, yang merupakan implementasi program Kepala Badan. Strategi dimaksud sebagai payung perumusan program-program dan kegiatan pembangunan dalam mewujudkan visi dan misi Bappeda Kabupaten Bangka Tengah. Strategi pokok pembangunan oleh Bappeda yaitu :

  • Strategi Penataan Ruangan di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

  • Strategi Perencanaan dan Koordinasi Pembangunan.

  • Strategi Pembangunan dan Pengendalian yang dilandasi dengan data-data dasar.

  • Strategi Informasi Pembangunan dengan melalui Penelitian dan Pengembangan.

  • Strategi Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan.


Dampak dari strategi pembangunan dengan prioritas tersebut di atas adalah mewujudkan penciptaan landasan pembangunan yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan. Diharapkan ekonomi lebih stabil, tumbuh dengan cepat, ada jaminan kepastian hukum, mandiri, serta kapasitas diri dan kualitas kehidupan masyarakat meningkat.


D. KEBIJAKAN


• Di bidang penataan ruangan di wilayah (Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bangka Tengah, maka kebijakannya mencakup:
1. Arah kebijakan pengembangan dan pengelolaan kawasan lindung, yang diwujudkan dalam :


a. Menetapkan kawasan fungsi lindung, diwujudkan melalui strategi berikut:
  • Menetapkan kawasan berfungsi lindung, dengan pokok-pokok kriteria meningkatkan dan memelihara fungsi lindung fisik wilayah dan sosial budaya bangsa.

  • Menetapkan kawasan berfungsi lindung lainnya berdasarkan kriteria penetapan kawasan lindung.


b. Mempertahankan, memelihara, dan merehabilitasi kawasan berfungsi lindung, dijabarkan sebagai berikut :
  • Memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah timbulnya kerusakan lingkungan hidup, melalui perlindungan kawasan-kawasan di darat, laut, udara secara saling serasi dan selaras.

  • Melestarikan fungsi dan tatanan lingkungan hidup alam, lingkungan hidup sosial, dan lingkungan hidup buatan untuk meningkatkan kualitas dan fungsi lindung.

  • Melindungi lingkungan fisik alam, buatan, dan budaya pada kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahnya, kawasan perlindungan setempat, kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya, dan kawasan rawan bencana alam.

  • Melindungi kekayaan laut pada kawasan-kawasan taman laut dan kawasan-kawasan tempat reproduksi hayati laut.

  • Melindungi kelestarian iklim dan kualitas udara serta kedaulatan negara pada kawasan terbatas, kawasan terlarang, dan kawasan terkendali.

  • Melindungi kawasan berfungsi lindung di sekitar prasarana wilayah kabupaten seperti di kiri kanan jalan kabupaten, sekitar pelabuhan, sekitar bandara dan lainnya.

  • Merehabilitasi secara bertahap kawasan berfungsi lindung yang sudah terlanjur dikembangkan dan telah terganggu fungsinya untuk tetap memelihara keseimbangan alam, dengan memperhatikan kemampuan nasional teknologi yang tersedia, kondisi sosial ekonomi dan budaya.


c. Mengembangkan kawasan berfungsi lindung, dilaksanakan dengan strategi berikut :
  • Mengupayakan terbentuknya suatu kesatuan kawasan-kawasan berfungsi lindung setiap pulau dengan menyelaraskan kawasan-kawasan lindung pada daerah perbatasan wilayah administrasi; membentuk suatu kesatuan kawasan lindung di pantai, seperti hutan bakau, sesuai dengan sistem hidrologi dan kondisi pantai; membentuk suatu kesatuan kawasan lindung, seperti hutan dan gambut, sesuai dengan kondisi hidrologi, tanah dan habitat yang ada di dalamnya.

  • Mengembangkan kawasan berfungsi lindung dalam satu bentangan wilayah pulau minimum 35 % dari luas wilayah pulau tersebut.

d. Memanfaatkan kawasan berfungsi lindung menjadi kawasan berfungsi budidaya secara bersyarat, diupayakan dengan strstegi berikut :
  • Sejauh mungkin menghindari kegiatan budidaya dan pemukiman dalam kawasan lindung.

  • Memanfaatkan kawasan berfungsi lindung bagi kegiatan sosial ekonomi yang sangat menguntungkan, dapat dilakukan dengan syarat ketat sehingga fungsi lindungnya tidak terganggu.

  • Melakukan penelitian pendahuluan untuk pembangunan prasarana pada kawasan lindung, dengan tidak mengganggu fungsi lindung kawasan tersebut.

  • Mengupayakan pengembangan kegiatan pemukiman dan kegiatan budidaya lainnya di dalam kawasan lindung.

  • Mengembangkan fungsi pertahanan dan keamanan di kawasan lindung dengan syarat fungsi lindung tetap terpelihara dan sedapat mungkin didahului dengan penelitian.


2. Arah kebijakan pengembangan dan pengelolaan kawasan budidaya, berupa:


a. Menetapkan kawasan budidaya, diupayakan dengan strategi :
  • Menetapkan kawasan budidaya, untuk kawasan kawasan hutan produksi terbatas, hutan produksi tetap, hutan produksi konversi, pertanian tanaman pangan lahan basah, tanaman pangan lahan kering, perkebunan, peternakan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, dan pemukiman.

  • Menetapkan kawasan budidaya lainnya melalui kriteria penetapan kawasan budidaya.


b. Mempertahankan dan memelihara kawasan budidaya, ditindaklanjuti dengan langkah-langkah:
  • Memelihara sumberdaya sebagai cadangan pembangunan yang berkelanjutan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.

  • Mengupayakan pengembangan kegiatan industri terkonsentrasi pada daerah-daerah yang sudah terlokasi dalam kawasan-kawasan industri.


c. Mengembangkan kawasan budidaya, dilaksanakan dengan strategi-strategi:
  • Pengembangan berbagai usaha terpadu yang disebut dengan kawasan andalan berkembang melalui pengembanganm antar sektor.

  • Pengembangan kegiatan-kegiatan budidaya beserta prasarana penunjangnya di darat dan laut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pengaturan penggunaan ruang yang berlaku.

  • Pengembangan kegiatan-kegiatan budidaya dengan tetap memperhatikan fungsi lindung kawasan dan memanfaatkan potensi-potensi daerah untuk mengupayakan keterpaduan pengembangan antar sektor mulai dari proses produksi hinggga pemasaran , agar dapat berorientasi ekspor.


d. Pengembangan kawasan budidaya secara bersyarat, dengan strategi:
  • Pengembangan kawasan budidaya harus tetap memperhatikan keterkaitan yang saling mendukung, serta mencegah dampak negatif yang dapat terjadi terhadap kelestarian fungsi lingkungan.

  • Pengembangan kegiatan-kegiatan budidaya dengan syarat keberpihakan kepada kesejahteraan masyarakat.

  • Pengembangan kawasan budidaya terutama untuk komoditi unggulan yang unik/ khas.


3. Arah kebijakan pengembangan dan pemanfaatan kawasan tertentu, yang terwujud dalam:

  1. Menetapkan kawasan tertentu

  2. Mempertahankan dan memelihara kawasan tertentu

  3. Mengembangkan kawasan tertentu.

  4. Pengembangan kawasan tertentu secara bersyarat.


4. Arah kebijakan pengembangan pemukiman wilayah, yang diwujudkan dalam:

  1. Menetapkan PKN (Pusat Kota Kegiatan) dan sistem pusat pemukiman/perkotaan dan pedesaan.

  2. Mempertahankan dan memelihara sistem pusat pemukiman perkotaan dan pedesaan.

  3. Mengembangkan sistem pusat pemukiman, perkotaan dan pedesaan.

  4. Mengembangkan sistem pusat pemukiman, perkotaan dan pedesaan bersyarat.


5. Arah kebijakan jaringan transportasi, yang diwujudkan dalam strategi:

  1. Menetapkan jaringan transportasi dengan prinsip terpadu dan optimal dalam menunjang dinamika perkembangan kawasan.

  2. Mempertahankan dan memelihara jaringan transportasi.

  3. Mengembangkan jaringan transportasi.

  4. Memanfaatkan jaringan transportasi secara bersyarat.


6. Arah kebijakan pengembangan jaringan prasarana tenaga kelistrikan, yang diwujudkan sebagai berikut:

  • Menetapkan jaringan prasarana tenaga kelistrikan dan berwujud interkoneksi antara jaringan listrik lintas kabupaten.

  • Mengembangkan jaringan prasarana tenaga kelistrikan.

  • Mengembangkan jaringan prasarana tenaga kelistrikan secara bersyarat.


7. Arah kebijakan pengembangan jaringan telekomunikasi, yang diwujudkan sebagai berikut:

  1. Menetapkann jaringan telekomunikasi melalui kriteria penetapan.

  2. Mempertahankan dan memelihara jaringan telekomunikasi.

  3. Mengembangkan jaringan telekomunikasi.

  4. Pengembangan jaringan telekomunikasi secara bersyarat, diupayakan dengan strategi.


8. Arah kebijakan pengembangan prasarana dan sarana sumberdaya air, yang diwujudkan sebagai berikut:

  1. Menetapkan wilayah sungai sebagai sumberdaya air.

  2. Mempertahankan dan memelihara prasarana distribusi SDA.

  3. Mengembangkan prasarana distribusi sumberdaya air.

  4. Pengembangan prasarana distribusi sumberdaya air secara bersyarat.


• Kebijakan Perencanaan dan koordinasi pembangunan Bappeda, mencakup:

  1. Menata organisasi dan tata kerja perangkat Bappeda Kabupaten Bangka Tengah, termasuk menata alat kelengkapan Badan, berbagai infrastruktur seperti gedung, dsb.

  2. Mengadakan kerja sama dengan perangkat badan/dinas, kantor, bagian dalam pemerintah Kabupaten.

  3. Mengadakan kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

  4. Melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam bidang perencanaan pembangunan, penelitian dan pengembangan daerah.

  5. Mengkoordinir penunjang penyelenggaraan pemerintah daerah.

  6. Merumuskan kebijakan tekhnis sesuai dengan lingkup tugasnya.

• Kebijakan Pembangunan dan Pengendalian yang dilandasi dengan data-data dasar (data base), Bappeda mencakup:

  1. Menginventarisasi data-data yang dapat dipertanggungjawabkan.

  2. Merevisi data-data yang ada dengan data-data yang terbaru dan dapat dipertanggungjawabkan.

  3. Menyeleksi kegiatan/program pembangunan berdasar skala prioritas peruntukannya.


• Kebijakan Pembangunan Melalui Penelitian dan Pengembangan:

  1. Pengkajian, penelitian, pelatihan dan pendidikan aparatur.

  2. Penetapan standarisasi, akreditasi pelayanan dari dan ke jaringan dinas-dinas.

  3. Pengembangan sistem informasi, data dan publikasi pelayanan publik.


• Kebijakan Pembangunan Berbasis Kemasyarakatan:

  1. Pemberdayaan masyarakat perdesaan dan perkotaan.

  2. Peningkatan sarana dan prasarana perdesaan dan perkotaan.

  3. Pengentasan kemiskinan di perdesaan dan perkotaan.













BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN INDIKATIF


A. PROGRAM DAN KEGIATAN BAPPEDA


1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

  1. Penyediaan jasa surat menyurat

  2. Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik

  3. Penyediaan jasa peralatan dan perlengkapan kantor

  4. Penyediaan jasa jaminan pemeliharaan kesehatan PNS

  5. Penyediaan jasa jaminan barang milik daerah

  6. Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional

  7. Penyediaan jasa administrasi keuangan

  8. Penyediaan jasa kebersihan kantor

  9. Penyediaan jasa perbaikan peralatan kerja

  10. Penyediaan alat tulis kantor

  11. Penyediaan barang cetakan dan penggandaan

  12. Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor

  13. Penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor

  14. Penyediaan peralatan rumah tangga

  15. Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang-undangan

  16. Penyediaan bahan logistik kantor

  17. Penyediaan makanan dan minuman

  18. Rapat-rapat kordinasi dan konsultasi ke luar daerah

2. Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur

  1. Pembangunan rumah jabatan

  2. Pembangunan rumah dinas

  3. Pembangunan gedung kantor

  4. Pengadaan mobil jabatan

  5. Pengadaan kendaraan dinas/operasional

  6. Pengadaan perlengkapan rumah jabtan/dinas

  7. Pengadaan perlengkapan gedung kantor

  8. Pengadaan peralatan rumah jabatan/dinas

  9. Pengadaan peralatan gedung kantor

  10. Pengadaan mebeleur

  11. Pemeliharaan rutin/berkala rumah jabatan

  12. Pemeliharaan rutin/berkala rumah dinas

  13. Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor

  14. Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan

  15. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional

  16. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan rumah jabatan/dinas

  17. Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor

  18. Pemeliharaan rutin/berkala peralatan rumah jabatan/dinas Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor

  19. Pemeliharaan rutin/berkala mebeleur

  20. Rehabilitasi sedang/berat rumah jabatan

  21. Rehabilitasi sedang/berat rumah dinas

  22. Rehabilitasi sedang/berat rumah gedung kantor

  23. Rehabilitasi sedang/berat mobil jabatan

  24. Rehabilitasi sedang/berat kendaraan dinas/operasional

3. Program peningkatan disiplin aparatur

  1. Pengadaan mesin/kartu absensi

  2. Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya

  3. Pengadaan pakaian kerja lapangan

  4. Pengadaan pakaian KORPRI

  5. Pengadaan pakaian khusus hari-hari tertentu

4. Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur

  1. Pendidikan dan pelatihan formal

  2. Sosialisasi peraturan perundang-undangan

  3. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan

5. Program peningkatan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan

  1. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD

  2. Penyusunan laporan keuangan semesteran

  3. Penyusunan pelaporan prognosis realisasi anggaran

  4. Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun

6. Program Perencanaan Tata Ruang

  1. Penyusunan kebijakan tentang penyusunan tata ruang

  2. Penetapan kebijakan tentang RDTRK, RTRK, dan RTBL

  3. Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang rencana tata ruang

  4. Penyusunan rencana tata ruang wilayah

  5. Penyusunan rencana detail tata ruang kawasan

  6. Penyusunan rencana teknis ruang kawasan

  7. Penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan

  8. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang RTRW

  9. Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam perencanaan tata ruang

  10. Rapat koordinasi tentang rencana tata ruang

  11. Revisi rencana tata ruang

  12. Pelatihan aparat dalam perencanaan tata ruang

  13. Survey dan pemetaan

  14. Koordinasi dan fasilitasi penyusunan rencana tata ruang lintas kabupaten/kota

  15. Monitoring, evaluasi dan pelaporan rencana tata ruang

7. Program Pemanfaatan Ruang

  1. Penyusunan kebijakan perizinan pemanfaatan ruang

  2. Penyusunan norma, standar, dan kriteria pemanfaatan ruang

  3. Penyusunan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang

  4. Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang

  5. Survey dan pemetaan

  6. Pelatihan aparat dalam pemanfaatan ruang

  7. Sosialisasi kebijakan, norma, standar, prosedur dan manual pemanfaatan ruang

  8. Koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemanfaatan ruang lintas kabupaten/kota

  9. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan tata ruang

8. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang

  1. Penyusunan kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang

  2. Penyusunan prosedur dan manual pengendalian pemanfaatan ruang

  3. Fasilitasi peningkatan peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang

  4. Pelatihan aparat dalam pengendalian pemanfaatan ruang

  5. Pengawasan pemanfaatan ruang

  6. Koordinasi dan fasilitasi pengendalian pemanfaatan ruang lintas kabupaten/kota

  7. Sosialisasi kebijakan pengendalian pemanfaatan ruang

  8. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

9. Program Pengembangan data/informasi

  1. Pengumpulan, updating dan analisis data informasi capaian target kinerja program dan kegiatan

  2. Penyusunan dan pengumpulan data informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan

  3. Penyusunan dan analisis data informasi perencanaan pembangunan kawasan rawan bencana

  4. Penyusunan dan analisis data informasi perencanaan pembangunan ekonomi

  5. Penyusunan profile daerah

10. Program Kerjasama Pembangunan

  1. Koordinasi kerjasama wilayah perbatasan

  2. Koordinasi kerjasama pembangunan antar daerah

  3. Fasilitasi kerjasama dengan dunia usah/lembaga

  4. Koordinasi dalam pemecahan masalah-masalah daerah

  5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

11. Program Pengembangan Wilayah Perbatasan

  1. Koordinasi penyelesaian masalah perbatasan antar daerah

  2. Sosialisai kebijakan pemerintah dalam penyelesaian perbatasan antar negara

  3. Koordinasi penetapan rencana tata ruang perbatasan

  4. Penyusunan perencanaan pengembangan perbatasan

  5. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

12. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh

  1. Sosialisasi kebijakan pemerintah dalam Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh

  2. Koordinasi penetapan rencana Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh

  3. Penyusunan perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan cepat tumbuh

  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

13. Program Perencanaan Pengembangan Kota-kota menengah dan besar

  1. Koordinasi penyelesaian permasalahan penanganan sampah perkotaan

  2. Koordinasi penyelesaian permasalahan transportasi perkotaan

  3. Koordinasi penanggulangan dan penyelesaian bencana alam/sosial

  4. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi

  5. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat industri

  6. Koordinasi perencanaan penanganan pusat-pusat pendidikan

  7. Koordinasi perencanaan penanganan perumahan

  8. Koordinasi perencanaan penanganan perpakiran

  9. Koordinasi perencanaan air minum, drainase dan sanitasi perkotaan

  10. Koordinasi penanggulangan limbah rumah tangga dan industri perkotaan

  11. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

14. Program peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah

  1. Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana

  2. Sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah

  3. Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah

15. Program perencanaan pembangunan daerah

  1. Pengembangan partisipasi masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik

  2. Penyusunan rancangan RPJPD

  3. Penyelenggaraan musrenbang RPJPD

  4. Penetapan RPJPD

  5. Penyusunan rancangan RPJMD

  6. Penyelenggaraan musrenbang RPJMD

  7. Penetapan RPJMD

  8. Penyusunan rancangan RKPD

  9. Penyelenggaraan musrenbang RKPD

  10. Penetapan RKPD

  11. Kordinasi penyusunan laporan kinerja pemerintah daerah

  12. Kordinasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ)

  13. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan daerah

16. Program perencanaan pembangunan ekonomi

  1. Penyusunan masterplan pembangunan ekonomi daerah

  2. Penyusunan indikator ekonomi daerah

  3. Penyusunan perencanaan pengembangan ekonomi masyarakat

  4. Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi

  5. Penyusunan tabel input output daerah

  6. Penyusunan masterplan penanggulangan kemiskinan

  7. Penyusunan indikator dan pemetaan daerah rawan pangan

  8. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

17. Program perencanaan sosial budaya

  1. Koordinasi penyusunan masterplan pendidikan

  2. Koordinasi penyusunan masterplan kesehatan

  3. Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya

  4. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

18. Program perencanaan prasarana wilayah dan sumber daya alam

  1. Koordinasi penyusunan masterplan prasarana perhubungan daerah

  2. Koordinasi penyusunan masterplan pengendalian sumber daya alam dan lingkungan hidup

  3. Monitoring, evaluasi dan pelaporan

19. Program perencanaan pembangunan daerah rawan bencana

  1. Koordinasi penyusunan profile daerah rawan bencana

  2. Koordinasi pembangunan daerah rawan bencana

  3. Monitoring, evaluasi dan pelaporan
















BAB VI
PENUTUP


Setiap elemen pembangunan daerah memiliki tanggungjawab yang sama dalam mensukseskan pencapaian sasaran-sasaran pembangunan. Bappeda sebagai unsur perencana pembangunan di daerah harus memiliki sumber daya manusia yang andal, disiplin, dan bermoral dengan terus berupaya menambah ilmu dan pengetahuan sesuai dengan perkembangan zaman.


Pelaksana semua kegiatan pembangunan harus mengacu pada dokumen perencanaan yang telah menjadi kesepakatan karena tertuang dalam peraturan daerah. Untuk itu, dibutuhkan adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar kegiatan, antar program, maupun antar Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah sehingga keterpaduan dalam pelaksanaan pembangunan akan terwujud.


Kinerja satuan kerja sangat ditentukan oleh kapabilitas sumber daya manusia yang berinovasi tinggi dalam mewujudkan kinerja yang lebih efektif, efesien dan optimal. Dalam mencapai kinerja tersebut harus di dukung oleh sarana dan prasarana yang cukup dan sumber daya manusia aparatur yang profesional. Pencapaian keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan dibutuhkan dengan cara seluruh aparatur Bappeda Kabupaten Bangka Tengah harus mengacu pada kaidah-kaidah pelaksanaan berikut ini :

  1. Renstra Bappeda Kabupaten Bangka Tengah menjadi pedoman bagi aparatur Bappeda dalam penyusunan Rencana Kerja Tahunan (Renja-Bappeda).

  2. Renstra Bappeda sebagai rumusan untuk penguatan peran (fungsi) para stockholders/pelaku dalam pelaksanaan Renstra Bappeda Kabupaten Bangka Tengah

  3. Renstra Bappeda Kabupaten Bangka Tengah dijadikan dasar untuk evaluasi dan pelaporan pelaksanaan atas kinerja lima tahunan dan tahunan pembanguan daerah.


























Tidak ada komentar: